Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Pantai Cermin

×

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menggrebek terduga pengedar narkoba saat hendak transaksi narkotika jenis sabu
di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (9/3/2021).

Adapun pelaku yang diamankan yakni, AS alias Putra (39), warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana pelaku sudah tak sadar saat diintai petugas akan melakukan transaksi sabu.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebuah botol kosmetik merek Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesa Rp75.000 dan1 buah timbangan digital warna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 Wib, Selasa (9/3/2021).

Atas informasi tersebut, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda S Hasibuan menindak lanjuti informasi tersebut. Setiba dilokasi, terlihat pelaku sedang berdiri. Tanpa basa-basi tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Namun, pelaku sempat membuang benda kesemak semak dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polsek Pantai Cermin.

“Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 169 Miliar