mediasumutku.com|SERGAI- Pengedar sabu berinisial KZ alias Komar (29), warga Dusun III Desa Kota pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap sekitar pukul 05.30 Wib, Kamis (3/6/2021).
KZ alias Komar yang merupakan target operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai plastik klip tranparan ukuran sedang yang berisikan total 6 paket Shabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah.
Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop shabu, 1 unit handphpne merk nokia warna biru muda dan
1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp.50.000 diduga uang hasil penjualan sabu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan melangsung mengecek kebenaran tersebut.
Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus melakukan serangkaian guna melakukan melakukan penangkapan terduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Kamis(3/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, pelaku KZ alias Komar adalah merupahkan TO Polsek Pantai Cermin,” ucap Kapolres Sergai.
Hasil interogasi, KZ alias Komar mengakui, barang haram tersebut di peroleh dari S, warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350.000 yang ditransaksi pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10:00WIB,tepatnya di dalam rumah S.
Atas keterangan KZ alias Komar, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya S tidak berada ditempat dan nomor Handphone pelaku S juga tidak aktif.
Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolres. (MS6)