Scroll untuk baca artikel
Medan

Pengelolaan Limbah B3 Tantangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

×

Pengelolaan Limbah B3 Tantangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) merupakan tantangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

Demikian dikatakan Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Mansursyah saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Pelayanan Kesehatan Kota Medan, di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kamis (1/12/2022).

“Sama kita ketahui zat, energi, atau komponen yang terkandung dalam limbah B3 ini  mempunyai sifat yang berpotensi dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia,” sebut Mansur dalam perhelatan yang dihadiri Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Syamsul Arifin, Kadis Kesehatan Syamsul Arifin, Kadis Kesehatan Medam diwakili Kabid Kabid Kesehatan Masyarakat, dr. Helena Rugun Nainggolan MKT, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Mulia Rahmat Nasution, dan segenap perwakilan UPT Puskesmas Medan.

Dalam kegiatan yang dilaksana Bagian SDA Setdakota Medan ini, Mansur mengatakan, banyaknya masyarakat yang berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Medan menghasilkan limbah B3 yang berpotensi menjadi timbulan limbah es setiap harinya.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Edyward Kaban Hadiri Rapat Pengendalian Tindak Lanjut Covid-19

“Ini merupakan salah satu tantangan, di samping belum adanya fasilitas penyimpanan B3 yang memenuhi persyaratan di UPT Puskesmas serta lamanya waktu pengangkutan yang telah terkumpul di tempat penyimpanan sementara,” ungkapnya.

Mansur mengharapkan, melalui FGD ini para tenaga medis dan sanitasi mengetahui pengelolaan limbah B3 pada fasilitas layanan kesehatan dan memahami cara mencegah serta menanggulangi pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat dan tindak pidana lingkungan hidup akibat limbah B3.

Sebelumnya, Kabag SDA Mulia Rahmat Nasution, kegiatan ini bertujuan agar peserta mengetahui pengelolaan limbah B3 pada sarana fasilitas layanan kesehatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini yakni  Development Director PT SDLI Umar S Avicenna, Lektor Kepala Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik USU Dr. Ir. Fatimah, M.T., dan Kabid Pengendalian Pencemaran dam Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Kesehatan Medan, Ruth Oldrina Tobing, S.T., M.Si.

Baca Juga:   Tingkatkan Kapasitas Hasil Pengolahan Ikan, Pemko Medan Gelar FGD

Dalam kesempatan itu, mewakili Kadis Kesehatan dr. Taufik Ririansyah, M.K.M.,
Kabid Kesmas Dr. Helena Rugun Nainggolan MKT mengatakan, pelayanan kesehatan  optimal baik pada lingkungan rumah sakit maupun layanan kesehatan primer di puskemas merupakan fokus bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Medan.

“Namun tidak kita pungkiri bahwa produk sampingan dari layanan kesehatan menghasilkan limbah medis padat maupun cair yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun menimbulkan potensi infeksi nosokomial di layanan kesehatan,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam rangka pengamanan limbah padat dan cair, Dinas Kesehatan Medan telah melakukan beberapa upaya yakni, pemilahan dan pengamanan sampah medis di layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan berlaku, bekerja sama dengan pihak pengumpul dan pemusnah limbah B3 yang berizin serta telah menghentikan penggunaan alat kesehatan yang menggunakan bahan bermerkuri.

Baca Juga:   Revitalisasi Lapangan Merdeka Akan Dimulai Bulan Depan

“Peningkatan jumlah volume limbah B3 medis di layanan Kesehatan kami saat ini menunjukan angka yang cukup signifikan, pada pandemic covid 19 dan masa recovery pasca pandemi, yang berasal dari kegiatan vaksinasi, penerapan prokes, serta kegiatan tracing swab test dan lain-lain,” lanjutnya.

Peningkatan jumlah volume limbah ini, lanjutnya, memberikan dampak terhadap ketersediaan lokasi untuk pengamanan limbah medis terutama di puskesmas, mengingat kondisi gedung dan lahan yang cukup terbatas.

“Demikian juga terkait peningkatan jumlah anggaran yang harus dilakukan terkait jasa pengangukatan dan pemusnahan limbah medis tersebut,” terangnya. (MS7)