mediasumutku.com|MEDAN-Pengguna kereta api antar kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Ketentuan itu diberlakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah mulai dilaksanakan hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selain bukti vaksin, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api antar kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (12/7/2021).
Kemudian lanjutnya, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Sementara itu, setiap pelanggan kereta api Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” terangnya.
Daniel menjelaskan, untuk melaksanakan PPKM darurat tersebut, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen. Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” jelasnya.
Selain itu, katanya, pelanggan kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” ujarnya.
Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat tersebut jelas Daniel mengacu pada, pertama, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
Ketiga, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.
“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (MS7)