mediasumutku.com | MEDAN – Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu (3/3/2021) menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan membatasi peserta agar tidak menimbulkan kerumunan.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait hukum kepada siswa.
“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.
Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.
“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.
Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi bohong diputar.
“Semua orang saat ini sudah memiliki handphone sebagai alat komunikasi, tidak hanya alat komunikasi, HP juga sudah menjadi satu kebutuhan untuk bersosialisasi lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan aplikasi lainnya,” kata Juliana.
Di era teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini, lanjut Juliana sangat mudah bagi siapa pun untuk menyebarkan informasi. Tapi, perlu disikapi bahwa informasi yang kita dapat dari orang lain atau dari media sosial perlu di saring terlebih dahulu. Jangan asal sebarkan atau sharing informasi tanpa diteliti terlebih dahulu agar tidak merugikan orang lain atau diri sendiri.
“Semakin banyaknya informasi bohong atau berita hoax di media sosial, kita selaku umat beragama perlu meningkatkan ibadah dan iman kita agar tidak mudah terprovokasi dalam menyebarkan isu atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya masuk penjara hanya gara-gara menyebarkan informasi yang salah,” tandasnya.
Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jargon kenali hukum dan jauhi hukuman kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.
Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.