Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanSumut

Pensiunan Minta Gubsu Selesaikan Masalah Perumahan di PTPN II

×

Pensiunan Minta Gubsu Selesaikan Masalah Perumahan di PTPN II

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Sejumlah pensiunan PTPN II kembali lagi melakukan unjuk rasa di rumah dinas Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (24/2/2021) menuntut Gubernur Sumut agar menyelesaikan permasalahan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Aksi para pensiunan lakukan dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk untuk meminta Gubernur Sumatera Utara menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan PTPN II, bahwa para pensiunan harus mengkosongkan rumah.

“Ayah (Gubernur-red) tolong kami, kami minta perlindungan ayah, bahwa kami akan digusur oleh PTPN II demi proyek Kota Deli Megapolitan,” jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.

Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Gubernur agar PTPN II tidak menganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.

Baca Juga:   Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan

“Ayah, kami minta supaya kami aman dan nyaman tinggal dirumah kami, dan berharap rumah kami jangan digusur oleh PTPN II,” sebut Masidi.

Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf dari Pemprov Sumatera Utara mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Aula Rijal Nurdin. Namun selama 3 jam lebih baru ditanggapi dan dipertemukan oleh Staff Ahli Biro Perekonomian Gubernur Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono.

Dalam kesempatan tersebut, H.Agus Tripriyono menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri BUMN, bahwa jelas lahan Eks PTPN II yang ditempati bagi karyawan atau pensiunan, maka diberikan kepada penghuni atau pensiunan.

“Sudah dijelaskan di peraturan Menteri BUMN bahwa lahan Eks PTPN II yang ditempati diberikan kepada penghuni atau pensiunan,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghubunhi pihak BPN wilayah Sumatera Utara dan pihak PTPN II untuk memastikan status tanah dan panggil para pihak untuk penyelesaian masalah.

Baca Juga:   PTPN2 (Persero) Bayar SHT 21 Pensiunan

“Kami akan memanggil BPN dan PTPN II untuk memperjelas permasalahan ini,” sebut Agus.

Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari Pemprov Sumatera Utara tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klein Masidi, dkk.

“Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali sapaan di LBH Medan.

Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

Baca Juga:   Makin Percaya Diri, BTN Luncurkan Logo Baru

“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk,” sebut Ali lagi.

Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan.

“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya,” ungkap Ali.