mediasumutku.comlMEDAN-Percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid 19) menjadi salah satu agenda Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho MT selama melaksanakan tugasnya di Pemko Medan.
Keseriusan Pjs Wali Kota Medan ini dibuktikan melalui Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan Covid 19 di Posko Gugus Tugas Gedung PKK Jalan Rotan Proyek Medan, Rabu (30/9/2020).
Rapat ini diadakan guna mengevaluasi kinerja Pemko Medan selama ini khususnya dalam upaya penanganan wabah virus Corona dan pemulihan ekonomi dampak pandemi serta menyusun rencana aksi sebagai langkah konkret Pemko Medan melalui Gugus Tugas dalam menangani Covid 19 dari segala aspek.
Arief mengakui, langkah Pemko Medan menerbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yakni Perwal No 11/2020 dan Perwal No 27/2020 sudah cukup baik dan bahkan terbaik se kabupaten/kota se Sumatera Utara.
“Didalam kedua Perwal tersebut diatur dengan detail semua aspek yang harus ditangani dan ditaati masyarakat. Sekarang apakah selama ini sudah dilaksanakan atau belum, jika sudah apakah sudah berjalan maksimal? Ini yang kita evaluasi dan ke depan melalui rencana aksi kita akan lebih tekankan implementasinya kepada warga Kota Medan agar patuh terhadap peraturan ini,” ujar Arief.
Arief mengatakan, Pemko Medan juga telah mengadakan sistem informasi untuk Covid 19 berikut dengan instruksinya.
“Sistem informasi Covid 19 ini berguna untuk simpul informasi bagi kita semua baik pemerintah maupun masyarakat sehingga data mengenai Covid 19 dapat diterima masyarakat dengan jelas,”ucapnya.
Untuk ini, lanjutnya, perlu adanya koordinasi yang kuat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari sektor kesehatan, penanggulangan bencananya dan sosial ekonomi.
“Misi kita ke depan harus sudah pada tahap pengendalian wabah artinya kita harus mampu menekan angka positif dan meningkatkan angka kesembuhan serta pengobatan untuk menekan angka kematian. Tentunya ini harus disusun langkah-langkah strategisnya,” papar Arief.
Terkait dengan dampak sosial, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan tersebut mengatakan, pada Perwal No 27/2020 juga tidak dilarang dalam melakukan usaha selama pandemi. Namun, para pelaku usaha khususnya restoran, atau tempat-tempat yang berpotensi mengumpulkan orang banyak juga harus paham akan protokol kesehatan.
“Jangan sampai dari restoran, kafe, tempat nongkrong dan lain sebagainya malah akan menciptakan cluster-cluster baru penyebaran Covid 19. Disini saya dan Pemko Medan ke depan akan lebih disiplin dalam penegakan hukum dan perwalnya,”ujarnya.
Pemko Medan melalui Satpol PP tambahnya, akan terus memantau setiap tempat makan yang tidak menaati protokol kesehatan terutama mengenai jaga jarak.
“Kita akan tindak tegas mulai dari pengurangan jumlah meja dan kursi yang tersedia di tempat hingga penutupan lokasi yang menyalahi aturan,” tegas Arief.
Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, para Asisten Sekretariat Daerah Kota Medan serta Pimpinan OPD dan Para Kepala Bagian di Lingkungan Setdako Medan.(MS7)