Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineKesehatanMedanNasional

Percepatan Penanganan Wabah Covid-19, Mendagri Gelar Vidcon dengan 519 Kepala Daerah

×

Percepatan Penanganan Wabah Covid-19, Mendagri Gelar Vidcon dengan 519 Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Pemerintah pusat ingin daerah untuk segera bersinergi terutama dalam melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan evaluasi anggaran, guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja masing-masing.

Hal ini dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melalui Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM, usai mengikuti video conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian di Command Centre, Balai Kota Medan, Rabu (8/4/2020).

Sekda Medan, Ir H Wiriya Alrahman MM, mengatakan Vidcon juga diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan evaluasi anggaran, guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja masing-masing.

Sekda Medan saat Vidcon, ia di dampingi Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Suherman serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongaran.

Baca Juga:   Dosen IKH Medan Berikan Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Tindakan Sadari di SMA Amal Bakti Medan

Sekda menjelaskan, ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran. Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas sekda.

Disebutkan Sekda bahwa dalam penyediaan anggaran untul social safety net atau jaringan pengaman sosial serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.

Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, jelas Sekda, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta statement langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.

“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit.

Baca Juga:   Cegah Wabah Corona, Pemko Medan Bagikan 1.000 Masker di Jalan Kota Medan

Oleh karenanya dalam proses pengadaannya wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.

Dalam Vidcon, Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan, dalam menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia, diperlukan penanganan yang khusus untuk melawan Covid-19. Sebab, pengaruh virus tersebut berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.

“Untuk menghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, “kata Mendagri.

Guna menghadapi ancaman Covid-19 tersebut, Mendagri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:   Kapoldasu Sidak Pos Pam Polres Binjai dan Serahkan Bingkisan Makanan Bagi Personil

Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah haruas melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.

“Jadi kita harus bersinergi untuk melawan Covid-19 ini, sebab wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi dan bisa berpengaruh pula terhadap sosial,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam vidcom menjelaskan, KPK menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi.

Namun demikian imbuhnya, jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan akan memperoleh ‘kickback’ atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, pungkas Firli. (*/MS8)