Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Perda Tentang Pinjaman Daerah Disahkan

×

Perda Tentang Pinjaman Daerah Disahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (1/12/2020).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho  disaksikan para wakil ketua DPRD dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Pjs Wali Kota Medan, Arief  Sudarto Trinugrohomengatakan, pembangunan kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Sementara itu, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah Kota Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.

Baca Juga:   Ranperda Keuangan Daerah Diharapkan Permudah Pengukuran Kinerja Sesuai Target Yang Ditetapkan

“Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan,” kata Arief.

Atas dasar itulah, lanjut Arief, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah (PIP) yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI.

“Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan,” jelasnya dihadapan para anggota dewan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang hadir secara langsung maupun lewat sambungan virtual.

Baca Juga:   Selisih Paham Dengan Teman, Kejati Sumut Hentikan Perkara Arianti dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Diungkapkan Arief, Pemko Medan pada dasarnya sudah siap memanfaatkan dan pinjaman tersebut. Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

“Mengingat banyaknya hambatan yang muncul dengan adanya pengalihan investasi dari lembaga pusat investasi pemerintah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah,” ungkapnya. (MS7/foto:ist)