Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel

×

Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN – Maraknya tuntutan masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel) agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah oleh DPD KNPI Kabupaten Tapsel mendapat respon dari tokoh politik yang juga Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tapsel, M. Yusuf Siregar.

“Mari kita dukung Kejari Tapsel yang saat ini sedang mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp 800 juta oleh KNPI Tapsel secara transparan, termasuk kita minta Kejati Sumut ikut mengawasi perkara ini agar terang benderang ke publik, karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini” ujar M. Yusuf Siregar, Jumat (28/1/2022).

Apa yang disampaikan M Yusuf Siregar senada dengan desakan Masyarakat Adat Batak Angkola Anti Korupsi. Dimana, seperti dilansir dari Detik.com Kejaksaan Negeri Tapsel telah memanggil sembilan orang terkait penggunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapsel 2019. Kejaksaan menduga dana Rp 800 juta tersebut diselewengkan oleh pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021.

Baca Juga:   Penyuluh Pertanian Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan

“Sebagai putra daerah kelahiran Tapsel kita optimis dan percaya pada penegak hukum akan mampu memberantas korupsi di bumi Dalihan Na Tolu agar rakyat sejahtera. Kami berharap Kejari Tapsel berani untuk memeriksa Pengurus KNPI Tapsel yang menjabat pada saat itu, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” tandas Yusuf Siregar.

Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Tapsel ketika itu (periode 2018-2021) diketuai oleh Hajrul Aswat Siregar dan Dolly Pasaribu sebagai sekretaris. Dolly Pasaribu saat ini merupakan Bupati Tapsel. Pada saat itu, jumlah yang diterima KNPI ini merupakan jumlah dana hibah terbesar untuk ukuran kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

“Menurut saya Pengurus suatu organisasi harus bertanggungjawab jika ada penyelewengan dana dalam organisasi tersebut, dengan kata lain Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus bertanggungjawab jika nantinya terbukti organisasinya mengakibatkan adanya kerugian negara. Apalagi KNPI adalah organisasi Kepemudaan yang mestinya aktif menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi,” kata M. Yusuf Siregar.

Baca Juga:   Mendagri Kunjungi Nias Bangkitkan Optimisme Pembangunan

Harapan kita, lanjutnya kasus ini diproses tanpa pandang bulu, sebagai komitmen penegakan hukum anti korupsi di Tapsel, telusuri terus jika ada mark-up kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Masyarakat Tapsel akan mendukung penegak hukum yang berani menegakkan hukum dengan tegas dan jujur,” pungkasnya.