mediasumutku.com|MEDAN-Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Penandatangan MoU ini dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke.
Menurutnya, dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” ujar Nicke.
Nicke menjelaskan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” ujarnya.
Lima Perjanjian Kerjasama Antara Pertamina dan Kejagung
Sebagai turunan dari MoU, ada lima bidang kerjasama antara Pertamina dan Kejaksaan Agung. Diantaranya, pertama, bidang perdata dan tata usaha negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, bidang intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, bidang pemulihan aset perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, bidang tindak pidana umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Kelima, bidang pendidikan dan pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra W mengatakan, Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan bisnis perlu didukung oleh Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara, karena tidak jarang dalam praktek ditemui hambatan yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang memerlukan pertimbangan hukum dan langkah hukum yang tidak hanya berasal dari internal Pertamina.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Hari ini serentak Pertamina baik di Pusat maupun di seluruh Regional/Unit di Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan,” ujar Herra Indra W. (MS7/foto:ist)
I