mediasumutku.com|MEDAN-Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pertamina MOR I menjalin kerjasama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W bertempat di Pendopo Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya, pembahasan perjanjian dilakukan oleh Finance MOR I Manager, Area Manager Legal Councel Sumbagut dengan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
“Dalam periode Januari sampai Oktober 2020 total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp 1,96 triliun,” ujar Taufikurachman.
Adapun area operasional Pertamina MOR 1 di lima provinsi tersebut diantaranya, provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Khusus Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan PBBKB sebesar 33 persen atau Rp 653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.
“Satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 milia,”sebutnya.
Taufikurachman menjelaskan, kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52 persen dari total pembayaran PBBKB.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menerima plakat dari Pertamina MOR I. Plakat tersebut diserahkan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diakui Lili, KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah satu diantaranya melalui PBBKB tersebut.
“Tujuan kerjasama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB,” kata Lili. (MS7/foto:ist)