Scroll untuk baca artikel
Sumut

Perusahaan Binaan dan RS PLKK Terima Bantuan Dari BPJAMSOSTEK Kisaran

×

Perusahaan Binaan dan RS PLKK Terima Bantuan Dari BPJAMSOSTEK Kisaran

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN–BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kisaran memberikan bantuan promotif preventif kepada perusahaan dan rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja (RS PLKK).

Bantuan diberikan berupa alat pelindung diri (APD) berupa 10 ribu masker medis secara simbolis diantaranya kepada PT Bakrie Sumatera Plantations (BS) diterima oleh Wahyu selaku perwakilan perusahaan.

Kemudian, poster K3 Acrylic 1 buah kepada Bunut Rubber Factory diterima oleh Ramadhan selaku perwakilan perusahaan, serta pemberian multivitamin sebanyak 500 tablet kepada PT. Tomo Agro Farm diterima perwakilan perusahaan, yakni, Maria Sanjaya.

Selanjutnya, kepada rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja diberikan sebanyak 10 set APD terdiri dari masker KN95, face shield, water proff boots, safety gloves dan jas hazmat pencegah Covid 19 untuk tenaga medis kepada RS Setio Husodo Kisaran, diterima oleh Direktur RS Setio Husodo dr Wakidi.

Baca Juga:   Asahan Terima Predikat Kabupaten Peduli HAM

“Semoga kegiatan ini terus berlangsung secara kesinambungan dan harapannya bantuan ini dapat bermanfaat bagi pekerja dan pemerintah,” kata Zeddy Agusdien, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran saat berbincang bersama wartawan, Senin (2/8/2021).

Dikatakannya, adapun total bantuan yang diberikan Kantor Cabang Kisaran dan jajarannya yang diharapkan tersalurkan ke penerima bantuan promotif preventif adalah 35.000 masker medis 3 ply, 10 poster k3 acrylic, 1700 Tablet Multivitamin dan 30 Set APD untuk tenaga medis bagi Rumah Sakit (RS) dengan target penyaluran diharapkan selesai sampai dengan bulan september 2021

Zeddy mengatakan, penyaluran bantuan promotif preventif BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada mitra kepesertaan melalui perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun, tidak termasuk perusahaan daftar sebagian atau upah, melaporkan minimal upah UMK setempat dan untuk pemerataan bagi yang sudah perusahaan dapat bantuan promotif preventif tahun lalu, tidak mendapat lagi bantuan kegiatan di tahun ini.

Baca Juga:   BPJamsostek Sumbagut Rapat Monev dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

Dijelaskannya, bantuan promotif preventif diberikan setiap tahun untuk perusahaan binaan BPJAMSOSTEK. Kali ini bantuan diberikan berupa alat pelindung diri untuk membantu perusahaan maupun pekerja terhindar dari Covid-19. (MS10)