mediasumutku.com| MEDAN- Setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri.
“Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Dengan begitu katanya, setiap pemegang saham dan/atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham Perusahaan Tercatat tersebut. (MS11)