Mediasumutku.com | Palembang – Lobster telah ditetapkan sebagai jenis perikanan yang dilarang apalagi masih berupa benih lobster. Larangan dan pengaturan itu sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.56/ Permen-kp/2016 maka pengeluaran Lobster harus memiliki berat 200 gram dan tidak sedang kondisi bertelur.
Untuk itu, petugas Bea Cukai Palembang telah menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster tujuan Singapura dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Benih lobster tidak bertuan itu diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar.
“Penggagalan ekspor benih lobster terjadi di Bandara SMB II tujuan Singapura. Total ada 17.640 benih lobster yang digagalkan dalam koper bagasi,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris, Kamis (23/1/2020).
Benih lobster itu, imbuh Haris, digagalkan saat dilakukan pemeriksaan X-Ray bagasi penumpang pesawat Flyscoot berinisial S akhir pekan lalu. Pemeriksaan setelah tim petugas keamanan curiga saat melihat isi koper.
“Petugas curiga dengan isi koper. Setelah dicek ternyata ada 19 kantong platik yang berisi benih lobster, namun pemiliknya tak ada,” kata Haris
Sementara Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto mengatakan pemilik lobster belum diketahui. Sebab lobster ditemukan dalam kondisi tak bertuan.
“Pemilik masih kita cari, karena ini modus penyelundupan barang dimasukkan untuk check in lebih dulu. Sementara pemiliknya menunggu di luar dan melihat petugas terlihat memeriksa barang itu, pemilik lobster langsung kabur,” kata Dwi.
“Kalau total seluruhnya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Ini modus-mudus lama, barang ini dari luar Sumsel karena hanya transit saja sebelum dibawa ke luar,” kata Dwi lagi.
Diakui Dwi, benih lobster telah dilepaskan di perairan Lampung setelah diamankan. Hal ini karena benih lobster hanya mampu bertahan dalam waktu tertentu.”Baru saja kita lepas di Lampung. Terkait pemilik masih kita cari,” tutupnya.(dc/ms8)