mediasumutku. com | PADANGSIDIMPUAN-Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, hadiri silaturahmi antara Baznas Kota Padangsidimpuan dengan satuan pendidikan Kota Padangsidimpuan, di Aula Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Jum’at (24/11).
Siturahmi tersebut terkait rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing satuan pendidikan di Kota Padangsidimpuan, dan merupakan salah satu program Baznas yang bertujuan untuk peningkatan pendidikan dan juga penanggulangan kemiskinan.
Dalam arahannya, Pj. Walikota menyampaikan sebelumnya dirinya sudah bertemu dengan ketua Baznas, dan diketahui masih ada program yang menurut Pj. Walikota sangat penting dijalankan akan tetapi belum maksimal pengaplikasiannya.
“Untuk lebih jelasnya, nanti ketua Baznas yang akan menjelaskannya dan tentunya pemerintah mendukung, karena ini adalah untuk kepentingan kita sendiri” ucapnya.
Kemudian dalam hal pendidikan, dirinya mengaku sangat berbangga bisa bertemu dengan para kepala sekolah, karena menurutnya pendidikan merupakan salah satu faktor pendorong untuk memajukan Kota Padangsidimpuan.
“Dalam waktu dekat kita akan konsen pada sektor pendidikan, karena bagaimanapun juga itu merupakan faktor mendasar untuk pembangunan bangsa. Maju tidaknya kita tergantung pada kualitas pendidikan yang kita miliki” pungkas Pj. Walikota Padangsidimpuan.
Selanjutanya, Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan, menjelaskan UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki (pemberi zakat), yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pembentukan satuan Unit UPZ ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik (penerima zakat) dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
Untuk itu dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan untuk dapat bersinergi dan bekolaborasi, dimana Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural, sesuai peraturan bisa membentuk UPZ di lingkup pemerintah maupun instansi. (Heri)