Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Twitter

×

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Twitter

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|RIAU-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter. Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5/2021).

Kabid Humas menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

“Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga:   Pengurus FORKI Sumut Periode Baru Siap Membawa Karate Berjaya

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kombes Pol. Harry Goldenhardt , Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Bersama TP PKK Salurkan Bantuan Permakanan di Sergai

Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ms7)