Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasionalPeristiwa

Polda NTB Ringkus 2 Pengedar dan Pemesan 1kg Sabu

×

Polda NTB Ringkus 2 Pengedar dan Pemesan 1kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | NTB – Modus operandi baru, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat arau Polda NTB Gagalkan penyelundupan satu kilogram sabu-sabu asal Aceh, yang disembunyikan pelaku dalam sandal kulit berwarna coklat.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkotika dan Obat serta Zat Aditif lainnya atau Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis(30/7/2020) .

Menurut Kombes Helmi, ini merupaka modus operandi baru, dimana barang bukti dimasukkan ke sandal dan dipakai oleh mereka ini tidak terbaca mesin x-ray bandara,” katanya.

Meskipun lolos dari pemeriksaan, namun modus penyelundupan pelaku yang berjumlah dua orang asal Aceh, berinisial AG (27) dan ME (28), berhasil tercium anggota kepolisian Polda NTB.

Baca Juga:   Polsek Dolok Masihul Ciduk Pengedar Narkoba

Keberadaan mereka terendus ketika sedang berada di sebuah kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram.

Jadi keberadaan mereka ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran TI (teknologi informasi). Sistem ini yang memudahkan kami menangkap kedua pelaku yang terdeteksi sedang berada di sebuah kamar hotel,” ujarnya.

Dalam penggerebekan dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.

“Jadi sesampainya mereka di kamar hotel, dua pasang sandal yang mereka gunakan itu sudah dibongkar dan sabunya sudah dipindahkan ke dalam plastik,” ucapnya. Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna coklat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.

Baca Juga:   Seorang Karyawan BUMN di Kisaran Positif Covid-19

Jadi berat bruttonya (sabu-sabu) satu kilogram. Alat komunikasi mereka juga turut kami sita,” ucap dia.

Lanjut, Helmi mengatakan bahwa penindakan tidak berhenti di kedua pelaku. Dari hasil pengembangan dan interogasi di tempat yang didapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada pemesan berinisial LL.

“Jadi pemesannya sabu ini, kita tangkap. Dia (LL) ini napi di Lapas Lombok Timur yang masih melakukan transaksi narkoba,” kata Helmi.

Berkat dukungan dan kerjasama dengan pihak Lapas Lombok Timur, akhirnya LL dijemput petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan perannya sebagai pemesan.

Untuk teknis bagaimana dia (LL) ini bisa kita dapatkan, itu tidak bisa kita ungkapkan. Yang jelas untuk dia (LL) kita sangkakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat,” ujarnya.

Baca Juga:   Sore Ini, Ibunda Jokowi Meninggal Dunia

Sedangkan untuk kedua pelaku asal Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena ini barangnya (sabu-sabu) di atas lima gram, sesuai aturan pidananya, mereka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Helmi. (MS8/JP)