mediasumutku.com | MEDAN – Polda Sumut akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Sumut pada April 2021 mendatang.
“Saat ini, Sumut belum melaksanakan E Tilang. Sumut masuk tahap 2 untuk penerapan E-TLE ini dan akan dilaksanakan pada April 2021,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/3/2021).
Kota pertama yang akan dijadikan sebagai percontohan di Sumut, lanjut Hadi adalah kota Medan. Titik pertama lokasi lalulintas akan ditentukan Ditlantas Polda Sumut dan Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu).
“Ditetapkannya lokasi lalulintas sebagai titik pertama percontohannya, ini juga akan ditetapkan Polda Sumut bersama Pemprovsu pada April 2021 mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 244 kamera dan 12.004 CCTV, saat ini telah dioperasikan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama.
Ke-12 Polda tersebut, adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik).
Kemudian, Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penerapan E-TLE nasional ini, salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum, agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Kapolri.