mediasumutku.com | MEDAN – Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyatakan, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut. Saat ini, sedang berusaha melengkapi dua poin kekurangan yang diminta Mabes Polri saat dilakukan gelar perkara di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Tenang, pekan depan kita akan tetapkan tersangka,” kata Rony kepada wartawan akhir pekan ini.
Menurut dia selain akan menetapkan tersangka, dalam kasus ini penyidik sudah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyelewengan DBH PBB Labusel dan Labura dari pihak BPKP Sumut. Namun begitu, Rony masih enggan membeberkan berapa kerugian negara yang akibat dugaan korupsi tersebut.
“Sudah kita temukan jumlah kerugian negara karena kasus tersebut, makanya dilakukakan gelar perkara. Mohon doanya, semoga kasus ini cepat selesai dan yang pasti sudah ada titik terang,” ujar Rony.
Disinggung mengenai calon tersangka apakah berasal dari kepala daerah? Rony mengaku hal itu belum bisa disampaikannya. “Nanti itu, begitu tiba waktunya pasti akan kita beberkan siapa tersangkanya,” tandas Rony.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4/2019), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.
Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4/2019), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar.