mediasumutku.com | MEDAN – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kilogram (kg) sabu-sabu. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil ditangkap. Namun, satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena melarikan diri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat di mana pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 08.00 WIB ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.
Petugas Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 10.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Iliyas Ishak Lubis (IIL). “Dari tersangka IIL, dapat disita barang bukti berupa 1 tas ransel berisikan sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh China merk Guanyinwang,” ungkap Martuani didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (24/12/2019).
Selanjutnya, sambung Martuani, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil keterangan dan analisis kasus tersangka IIL diperoleh informasi terdapat 1 orang laki-laki menguasai sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Kemudian, petugas Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar (IF) di Jalan Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, di rumahnya. Dari tersangka IF, disita barang bukti 1 tas rangsel berisikan sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan,” terang Martuani.
Berdasarkan hasil keterangan dan analisis kasus tersangka IF, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi (S) yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Lantas, pada Minggu (22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubuk Pakam, personel Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap tersangka S. Sebabm yang bersangkutan yang merupakan pengendali peredaran gelap sabu dari tersangka IIL dan IF.
“Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap S, ternyata mencoba melarikan diri. Lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali, tetapi tidak dihiraukan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap S,” beber Martuani.
S kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Akan tetapi, pada saat diperjalanan menuju rumah sakit tersebut S meninggal dunia.
“Terhadap kedua tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Martuani.
Ia menambahkan, dari 10 kg sabu yang berhasil disita maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
“Polda Sumut tidak akan ragu-ragu untuk selalu memberantas peredaran narkoba khususnya di Sumut, karena narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informadi tentang peredaran narkoba kepada polisi dan kami akan segera tindak lanjuti. Kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur, termasuk kepada anggota Polda Sumut yang terlibat akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” pungkasnya.