Mediasumutku.com | Medan : Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, berkas BAP ketiga tersangka pembunuhan keji yang diotaki istri korban Zuraida Hanum (41) dan dua orang eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) juga telah dikirim Kejari Medan.
“Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Maringan menjelaskan, nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Bila dinyatakan lengkap, maka Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
“Setelah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan dikirim beserta barang bukti ke pengadilan,” tandasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
Berkas perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang, SH,MH di kantornya, Jalan Adi Negoro Medan.