Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
HeadlineHukrim

Polisi Tangkap 17 Pelaku TPPO, Selamatkan 374 CPMI dari Pengiriman Ilegal di Bandara Soetta

×

Polisi Tangkap 17 Pelaku TPPO, Selamatkan 374 CPMI dari Pengiriman Ilegal di Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 17 Pelaku TPPO, Selamatkan 374 CPMI dari Pengiriman Ilegal di Bandara Soetta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 374 CPMI ilegal yang akan dikirim ke Timur Tengah dan Afrika.

MEDIASUMUTKU.COM, Tangerang – Polisi telah berhasil menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berencana mengirimkan secara ilegal 374 calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Mereka melakukan pengiriman ilegal CPMI antara bulan Maret hingga Juli 2023. “Ada 374 orang yang kami selamatkan dan 17 tersangka yang kami tangkap.

Tiga tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, dalam keterangan resminya pada Sabtu (15/7).

Para tersangka yang ditangkap adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), dan SHS (26). Kepolisian menyatakan bahwa 374 WNI tersebut direncanakan akan dikirimkan secara ilegal ke negara-negara di ASEAN, Timur Tengah, dan Afrika.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa para tersangka memikat korban dengan janji gaji tinggi.

Mereka juga menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), dan pekerjaan di restoran dengan iming-iming gaji besar kepada para korban.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.659 PMI mengalami penundaan keberangkatan selama Januari hingga Juli 2023.

Penundaan tersebut dilakukan setelah Imigrasi melakukan wawancara dengan calon PMI yang tujuan perjalanannya tidak jelas. Kolaborasi antara Imigrasi, Polresta Bandara Soetta, dan BP3MI terbukti efektif dalam mengatasi masalah ini.

Muhammad Tito juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri yang diajukan oleh calo ilegal.

Dia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.

Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami cara bekerja secara legal di luar negeri.

Hal ini menjadi celah bagi sindikat TPPO untuk memanfaatkan mereka.

Dharma mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sebanyak 17 tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diharapkan langkah ini dapat memastikan bahwa dokumen-dokumen para pekerja migran telah memenuhi persyaratan sebelum mereka berangkat ke luar negeri.