ASAHAN – Polisi Asahan kembali berhasil meringkus empat nelayan yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dengan imbalan Rp 200 juta untuk setiap kali pengiriman.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal di perairan Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan persnya pada Senin (11/11/24), menyatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Tim Satuan Narkoba Polres Asahan tengah melakukan patroli rutin dan berhasil menangkap empat tersangka di atas kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut.
“Kami menemukan barang bukti berupa 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi yang disembunyikan di lambung kapal,” jelasnya.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa keempat tersangka, yang berinisial AP (34), EA (33), AM (31), dan MY (33), berasal dari Kecamatan Air Joman, Asahan.
Mereka mengaku baru dua kali melakukan aktivitas ini, bekerja sama dengan seseorang berinisial A di Malaysia, yang menyerahkan barang tersebut di wilayah perbatasan laut. Setibanya di darat, narkoba itu kemudian akan diserahkan kepada pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka bersikap tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para tersangka untuk menghentikan upaya perlawanan.
“Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tutup AKBP Afdhal. (MS10)