Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwaSumut

Polres Labuhanbatu Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas di Sungai

×

Polres Labuhanbatu Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas di Sungai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang diketahui bernama Natalia br Sitorus (49) yang jasadnya ditemukan di aliran sungai Aek Natas, Labuhanbatu pada Kamis (5/8/2021) siang kemarin.

Pelaku tak lain adalah pacar korban sendiri, berinisial JS alias Sinaga Perot (51). Ia ditangkap di hari jasad pacarnya ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang menunggu bus angkutan dengan maksud hendak melarikan diri ke daerah Riau.

“Tersangka membunuh korban karena tidak terima dengan ucapan korban yang meminta tersangka bertanggung jawab menikahi korban, karenakan tersangka disebut telah menghamili korban,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam pemaparannya melalui konferensi pers yang digelar, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:   Pembunuh di Labuhanbatu Cuma Dibayar Rp40 Juta

Deni memaparkan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (4/8/2021) siang. Korban minta diantar ke Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas bersama dengan pelaku dengan maksud ingin menjumpai paranormal untuk meminta pelaris.

Mereka berangkat dengan mobil rental ke rumah paranormal. Namun keduanya tidak berhasil menjumpai orang yang mereka cari dan memutuskan untuk menunggu sembari memancing di sungai.

Keduanya kemudian masih berada di pinggir sungai Aek Natas, dekat tangkahan pasir hingga pukul 22.00 WIB. Mereka masih belum pulang karena masih menunggu para normal yang belum berhasil ditemui.

Karena terlalu lama menunggu di pinggir sungai pelaku dan korban akhirnya duduk menunggu di dalam mobil. Saat itulah pertengkaran terjadi hingga korban meminta pelaku untuk menikahinya karena telah hamil.

Baca Juga:   Sabrina Ajak Seluruh Pihak Berperan Melalui Bidang Masing-masing

“Namun, pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah satu tahun tidak berkomunikasi, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut dan pelaku membuang mayat korban di pinggir sungai,” jelas Deni.

Dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat cekikan. Terdapat dua luka patah cincin tenggorokan bagaian leher depan yang mengakibatkan sumbatan saluran nafas sehingga meninggal dunia.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada disalah satu rumah makan dekan SPBU Perbaungan Aeknabara menunggu bus yang lewat ingin melarikan diri ke Pekan Baru. Namun saat ditangkap ia melawan hingga diberi tindakan tegas terukur,” jelas Kapolres.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan pernbuatannya. Ia diancam dengan pasal 340 dari KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup minimal 20 tahun dan pasal 338 dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (MS10)

Baca Juga:   Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan