Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Amankan Jurtul Togel Di Desa Citaman Jernih

×

Polres Sergai Amankan Jurtul Togel Di Desa Citaman Jernih

Sebarkan artikel ini

8Mediasumutku.com| Sergai-Tim Jahtanras Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Senin (3/2) kemarin.

Pelaku di warung frend yang berada di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Juru tulis (jurtul) togel itu diamankan, Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Berikut Barang Bukti disita berupa, uang Rp. 190.000, 1 unit hp merek strawberry warna putih dan 1 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.

Hal ini disampaikan lKapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan, Senin sore (3/2/2020).

Baca Juga:   Pemkab Sergai Gelar Rakor PPID, Ini Harapan Wabup Darma Wijaya

Dijelaskan Kapolres, sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai adanya permainan judi jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jahtanras) Katim AIPTU Syaiful Hardi langsung cek kebenaran informasi tersebut, seluruh petugas langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih.

Petugas melakukan pengintaian beberapa waktu akhirnya tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan team opsnal berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga:   DPC Partai Gerindra Sergai Konsolidasi di 17 Kecamatan