Mediasumutku.com| SERGAI- Menindak lanjuti skala prioritas tahun 2020 dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Dimana sasaranya adalah Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Dimana personil Satnarkona telah profiling pelaku narkotika di lokasi tersebut, sehingga team berhasil menangkap pelaku yang merupahkan salah satu target yang berulang kali dapat meloloskan diri dari sergapan petugas.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, Selasa(7/1/2020).
Adapun pelaku yang diamankan
Sahrul Ilan alias Sahrul (40) warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur Kecamtan Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap pada hari Senin(6/1/2020) sekira pukul 14:00WIB.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti
dua helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,21 Gram, satu kaca pirex, dua mancis botak, satu alat hisap sabu,”kata Ipda Zulfan.
Menurut Zulfan. Bahwa pelaku
berulang kali sergapan petugas,
terakhir digeledah rumahnya pada tanggal 3 Oktober 2019, namun tersangka juga berhasil lolos.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya,
kemudian personil Sat Narkoba
dengan didampingi Kepala Desa Nagur melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti butiran kristal diduga
sabu di dalam dompet diatas lemari.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, team satnarkoba melakukan pengeledahan terhadap seseorang yang sudah diketahui identitas. Namun tersangka sudah terlebih dahulu mengetahui tersangka sahrul telah tertangkap sehingga rumah tersangka dalam keadaan kosong.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”Ungkap Kasubag Humas.