Scroll untuk baca artikel
HankamHeadlineKesehatanSumut

Polres Sergai Periksa 48 Kendaraan di Pos Penyekatan

×

Polres Sergai Periksa 48 Kendaraan di Pos Penyekatan

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Polres Serdang Bedagai melaksanakan Pos Penyekatan 2 lokasi terdiri Pos I Perbaungan dan Pos II Dolok Masihul dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polres Sergai. Hasil Operasi puluhaan kendaraan diperiksa.Rabu (25/8/2021).

Dalam operasi penyekatan terpadu Polres Sergai di Pos I Perbaungan dipimpin langsung AKP. MN. Ginting didampingi Ipda. A. Situmorang bersama 6 personil Polri, 2 personil TNI, 1 Dishub dan 1 Personil BPDB.

Dilokasi, petugas memeriksa sebanyak 38 unit kendaraan terdiri 20 unit kendaraan R2, kendaraan R4 sebanyak 18 unit. Sedangkan jumlah kendaraan di putar balik 5 unit kendaraan R4.

Sementara 56 orang dilakukan pemeriksaan, namun hanya 20 orang yang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan tindakan fisik berupa Push-up. Kemudian jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksinasi hanya 20 orang.

Sementara untuk Penyekatan Pos II Dolok Masihul dipimpin AKP H. Manullang didampingi Iptu P Sinuaji bersama 6 personil Polri, 1 Personil TNI, 2 Personil Satpol PP, 1 Personil Dishub dan 1 Personil BPBD.

Dilokasi, petugas juga memeriksa sebanyak 10 unit kendaran yakni kendaraan R2 6 unit, kendaraan R4 4 unit. Sedangkan jumlah pengendara yang dilakukan tindakan fisik sebanyak 2 orang.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi wartawan, mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

“Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3,”ucap Kapolres.

Petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

“Sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan,” ucap Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres petugas juga memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Dalam penyekatan, khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Selain itu, Kapolres Sergai juga memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan,”tegas AKBP Robin.

Hasil operasi di Pos II Dolok Masihul, sebanyak 38 unit kendaraan terdiri 15 unit kendaran R4 dan 20 unit kendaraan R2 turut diperiksa. Sedangkan 5 unit kendaraan R4 di putar balik.

Selain itu, 56 orang juga dilakukan pemeriksaan, namun hanya 20 orang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan sanksi Push-Up. Kemudian untuk jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksin sebanyak 20 orang,”jelas Mantan Kapolres Batubara.

“Penyekatan Pos 1 Perbaungan petugas hanya memeriksa 10 unit kendaraan terdiri 6 unit kendaraan R2, 4 unit kendaraan R4. Sedangkan 2 orang diberikan sanksi Fisik berupa Push-up”pungkas Kapolres Sergai.

Baca Juga:   Dankodiklatau Lepas Grup JAT Ikuti Ajang SAS