Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Ungkap 3 Pelaku Pembakaran Mobil Milik Petugas, 1 Otak Pelaku DPO

×

Polres Sergai Ungkap 3 Pelaku Pembakaran Mobil Milik Petugas, 1 Otak Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya mengungkap 3 pelaku kasus pembakaran mobil milik
petugas Polsek Perbaungan.
Satu otak pelaku masih Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Ketiga tersangka dengan sengaja membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang dan orang lain dengan sehubungan dibakarnya 1 unit mobil kijang Innova warna hitam dengan nopol BK1719IE milik korban M. Azhar Ritongga (44) anggota Polsek Perbaungan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis, KBO Satreskrim Iptu Adi Santika,
Kanit 1 Iptu M Tambunan saat mengelar konferensi Press di Mapolres Sergai, Senin(13/9).

Ketiga pelaku yang diamankan
Sopian Tanjung alias Wendi(33) warga Gg Gunardi Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. M. ikhsan Taufik alias Taufik (26) warga Gq Ali Desa Melati I Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Adi Syahputra alias Puput alias Cakil (33) warga Jalan Masjid lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sedangkan Iwan alias Pengger (40) Dusun Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban,
Serdang Bedagai (DPO),”ungkap Kapolres Sergai.

“Awalnya pada hari Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 02:30WIB korban sedang tertidur dirumah yang terletak di lingkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Saat itu korban tiba tiba terbangun karena mau buang air kecil. Saat pergi kekamar mandi korban melihat cahaya berwarna kuning dan korban langsung cepat keluar garasi mobil, namun setelah sampai korban melihat api dibagian belakang bember
sebelah kiri.

Kemudian korban berteriak memangil istri dan anaknya. Selanjutnya korban bersama istri langsung sigap mengambil air dan menyiram api yang terbakar dibagian mobil miliknya.

Selanjutnya, sambung Kapolres. Korban langsung mencari pelaku disekitar rumahnya. Namun tidak ditemukan. Setelah di cek dilokasi kejadian korban menemukan botol meniral yang diduga tempat isi bahan bakar yang digunakan para pelaku”ungkapnya.

“Hasil penyelidikan kurang lebih satu tahun, akhir petugas berhasil menangkap pelaku ST alias Wendi. Bahkan pelaku sedang menjalani hukuman dilapas tinggi-tinggi. Pada tanggal 18 Agustus 2021 tersangka bebas dan dilakukan penangkapan,”ujar AKBP Robin.

Hasil introgasi, pelaku ST
alias Wendi mengaku dirinya di suruh dan dijanjikan pelaku Adi Syahputra alias Puput alias Cakil dengan jumlah uang sebesar Rp 5.000.000, namun diberi sebesar Rp 1,500.000.

Sedangkan pelaku M. Ikhsan
Taufik alias Taufik bertugas hanya mengantar tersangka ST alias Wendi untuk survei rumah milik korban. Setelah mendapatkan informasi petugas melakukan penangkapan terhadap AS alias Puput alias Cakil dan Taufik pada tanggal 7 September 2022.

Sementara pelaku Iwan alias Pengger (40) Dusun Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban,
Serdang Bedagai (DPO) sebagai otak pelaku yang juga menyuruh dan memberikan uang kepada eksekutor ST alias Wendi.

” Modus para tersangka karena korban melakukan penangkapan kasus narkoba atas nama OTO warga penduduk Dusun V Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pelaku merupahkan jaringan AS alias Puput alias Cakil dan Iwan Penger yang menyuruh pelaku ST alias Wendi untuk membakar mobil milik korban dengan upah sebesar Rp 5.000.000,”ungkap Mantan Kapolres Batubara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ke-1e,2e Jo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancamannya 12 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara”,pungkas Kapolres

Baca Juga:   Forkopimda Jatim Mengecek Vaksinasi komunitas kampus di ITS dan Unesa