Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Perbaungan Gagalkan Pengedar Sabu

×

Polsek Perbaungan Gagalkan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI– Diduga akan melakukan transaksi sabu, Hendra alias Endra (38), warga Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus polisi dari Polsek Perbaungan sekitar pukul 16.30 Wib, Sabtu (23/1/2021).

Dari hasil penangkapan pria yang seharinya bekerja sebagai supir, petugas menyita barang bukti berupa, 1 klip transfaran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang sedang berada di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.

Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata, informasi tersebut benar. Untuk itu, tim opsnal selanjutnya melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah miliknya. Hasil penggeledahan petugas menyita 1 paket sabu yang ditemukan dikantor celana pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandng ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (30/1/2021) membenarkan, penangkapan terduga pengedar sabu saat sedang menunggu pembeli.

Hasil interogasi tersangka mengakui, kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil penjualan tersangka.

Bahkan, tersangka mengaku, mendapatkan barang tersebut dari bandar tersangka yang bernama RN warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantaicermin dan MN warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembagan terhadap kedua pelaku, namun diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas,sehingga tersangka tidak berada di rumahnya.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 17 Paket Diamankan