TANJUNGBALAI- Polsek Tanjungbalai Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SD (34) tersangka pencurian dengan aksi pembobolan kios ponsel.
Ditangkapnya warga yang tinggal di Jalan Pasar baru Gang Pringgan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjungbalai ini atas informasi dari korban bernama Agus Salim (43). Saat membuka kiosnya, ia mendapati kiosnya sudah dimasuki maling Jumat (29/10/2021) dini hari.
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S.Tambunan SH yang menjelaskan pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (30/10/2021).
Akibat pencurian itu, kios ponsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Lk.III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta akibat barang barang di dalam kios yang hilang.
“Tersangka melakukan aksinya sekira pukul 03.00 wib di jalan D.I Panjaitan Lingkungan V Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai yang dilakukan tersangka SD (34) dengan cara membobol gembok kios ponsel milik korban Agus Salim,” kata Kapolsek.
Dalam aksi itu, pelaku berhasil mencuri mesin penghitung uang, dua buah mesin print bluetooth, 50 unit charger/cas HP, 50 unit Handsfeee dan beberapa kartu paket telepon.
“Saat ini tersangka SD (34) sudah kita tahan dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (MS10)