mediasumutku.com | SIBOLGA-Terbakar cemburu membuat seorang pria berinisial HL (43 tahun) jadi kehilangan akal. Warga kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan ini malah melampiaskannya dengan memajang foto syur mereka dengan sang kekasih berinisial LS (47 tahun) di sosial media facebook (FB).
Akibat ulahnya itu, sang kekasih murka. Ia kemudian tak terima dan melaporkan perbuatan pacarnya tersebut ke Polres Sibolga. Polisi yang mempelajari kasus tersebut kemudian bergerak cepat. Tak ingin kehilangan jejak pelaku atas laporan korbannya, kemudian berhasil menangkap HL.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya kepada wartawan melalui Kasubag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (22/10/2020) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.
“Awalnya, Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB, teman LS mengatakan, kenapa ada fotomu di FB tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki. Melihat hal tersebut, LS terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” Iptu Ramadhansyah Sormin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, diketahui kalau kedua sejoli tersebut merupakan pasangan selingkuh, yang masih punya pasangan hidup yang sah. Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun. Namun, sudah 1,5 tahun terakhir, mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Dan foto yang diunggah oleh HL di akun FB-nya, saat keduanya di sebuah penginapan.
“Diduga, HL memposting foto tersebut, karena cemburu. Ada orang yang mengaku sebagai suaminya. Akibat postingan itu, HL merasa kesal karena pacarnya ini mempunyai suami,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti HP yang dipakai HL memosting foto tersebut di FB. Menurut ayah dua anak tersebut, HP nya hilang saat berjualan di Jalan Balam Sibolga. Usai menjalani pemeriksaan, HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Atas kejadian ini, tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,”pungkasnya. (MS10)