Scroll untuk baca artikel
Sumut

PPLK Kategori Rumah Sakit dan Klinik Dapat Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai

×

PPLK Kategori Rumah Sakit dan Klinik Dapat Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan Binjai memberikan penghargaan kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kategori Rumah Sakit dan Klinik di Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS), Senin (4/9/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana menyampaikan anugerah ini wujud apresiasi kepada rumah sakit (RS) maupun klinik PLKK atas pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah akibat pekerjaan periode 1 Januari – 31 Agustus tahun 2023.

“Ajang penghargaan ini diberikan kepada RS maupun klinik yang merupakan PLKK mitra BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa nominasi dalam penghargaan PLKK Award yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Binjai.” kata Mulyana

Antara lain, Kategori Rumah Sakit Terbaik yakni Peringkat I diberikan kepada RSU Bidadari (PLKK dengan Utilitas sebanyak 201 klaim dengan total Rp239.993.770), Peringkat II diberikan kepada RSU Latersia (PLKK dengan Utilitas sebanyak 162 klaim dengan total Rp486.756.670), Peringkat III diberikan kepada RSU Putri Bidadari (PLKK dengan Utilitas sebanyak 160 klaim dengan total Rp370.510.820),

Baca Juga:   Dugaan Mark Up BUMDES Pon Jaya Dilaporkan ke Kajari Sergai

Untuk Kategori Klinik Terbaik yakni Peringkat I diberikan kepada Klinik Kurnia Serasi (PLKK dengan Utilitas sebanyak 496 klaim dengan total Rp158.600.520), Peringkat II diberikan kepada Klinik Mutiara Diski (PLKK dengan Utilitas sebanyak 159 klaim dengan total Rp49.222.190), Peringkat III diberikan kepada Klinik Sarana (PLKK dengan Utilitas sebanyak 125 klaim dengan total Rp37.844.930).

“Penghargaan selanjutnya, yaitu kepada RSU Full Beteseda dengan Kategori Rumah Sakit Tertib Administrasi.”ucapnya

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pelayanan, Dewani mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan Binjai bekerja sama dengan 58 PLKK yang tersebar di seluruh wilayah Kota Binjai dan Langkat.

PLKK merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan guna melayani secara optimal para peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Cukup hanya menunjukkan kartu peserta aktif pekerja dapat merasakan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga:   Dibutuhkan Sinergi Semua Elemen Untuk Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama melalui layanan PLKK ini, sehingga bisa mencegah dampak atau risiko lain yang bisa timbul.” ucapnya

Ia mengharapkan seluruh PLKK dapat lebih memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. (MS10)