Scroll untuk baca artikel
Nasional

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

×

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak, para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni, 31 Maret 2021 mendatang.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021).

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Melayat, Sampaikan Duka Mendalam

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.