mediasumutku.com | ASAHAN –BPJAMSOSTEK telah mengakhiri program relaksasi iuran bagi segmen penerima upah, sejak program ini bergulir pada Agustus 2020 lalu pada Minggu (28/2/2021). Pihaknya berharap kepada seluruh mitra dan perusahaan untuk membayar iuran sesuai ketentuan agar merasakan manfaatnya.
“Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula,” terang Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Zeddy Agusdien, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini jelas Zeddy, merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dengan tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Dikatakannya melalui relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 melalui program relaksasi. Sebagaimana hal tersebut sebelumnya dikatakan oleh Direktur Kepesertaan, Zainuddin.
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” kata, Zainudin.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
“Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran,” ujarnya.
Zainudin juga menghimbau, kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,”harap Zainuddin. (MS10)