Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Raker dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI dan Para Kajati Seluruh Indonesia Hadir di Senayan

×

Raker dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI dan Para Kajati Seluruh Indonesia Hadir di Senayan

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Idianto dan Kajati Sulsel Agus Salim menghadiri Rapat Kerja Jaksa Agung RI ST Burhanudin dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta, Rabu (13/11/2024).

mediasumutku.com | JAKARTA-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia menghadiri Rapat Kerja Jaksa Agung RI ST Burhanudin dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jakarta, Rabu (13/11/2024).
.
Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI membahas program kerja dan pencapaian kinerja serta penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus yang terjadi di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Rapat Kerja Jaksa Agung RI dengan Komisi III DPR RI

Jaksa Agung ST Burhanudin dalam paparannya terkait pencapaian kinerja Kejaksaan dalam rencana Strategis tahun 2025 – 2029 mengangkat tema “Pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan Modern”, yang dapat dilaksanakan dengan 5 pendekatan yaitu :

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia;

2. Memprioritaskan penguatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh;

Baca Juga:   Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Sumut Butuh Dana Rp.825 Miliar

3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik agar senantiasa prima berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan paralel;

4. Melakukan penguatan tata kelola Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan publik;

5. Membentuk Aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Jaksa Agung juga memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kejaksaan tahun 2025 dengan berbagai Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang maupun Badan di lingkungan Kejaksaan serta realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 dan menghasilkan PNBP yang sebelumnya ditargetkan senilai Rp.1.700.225.085.000,- dengan realisasi Rp.1.809.018.440.486,-.

Sedangkan dalam penanganan Perkara yang aktual dan menarik perhatian publik dalam perkara Pidana Umum, Jaksa Agung menjelaskan tentang penerapan Program Restorative Justice yang sudah dilaksanakan selama ini sebanyak 6.168 Perkara dan sudah membangun 4.654 Rumah Restorative Justice serta 116 Balai Rehab yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Lain halnya dengan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan di seluruh Indonesia lebih progresif menangani perkara – perkara korupsi baik ditingkat nasional maupun didaerah, seperti halnya penanganan perkara korupsi Jalur Kereta Api, Kasus Komoditas Timah, Kasus Usaha Komoditi, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur yang melibatkan Hakim dan Kasus Impor Gula serta kasus – kasus korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga:   BEM STIEMA Berbagi Takjil Buka Puasa Untuk Warga

Selain pencapaian penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, Jaksa Agung ST Burhanudin juga sangat mengapresiasi jajarannya baik di pusat maupun didaerah, yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar USD375.833,88 dan Emas 107.441 Kg yang dikonversikan menjadi Rp.24.308.947.399.369,90,-, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2.473.760.975.618,04, -.

Sementara itu, penanganan perkara lainnya yang juga menarik perhatian publik yakni perkara koneksitas pada Bidang Pidana Militer seperti penanganan perkara pengadaan User Terminal Satelit dan Satelit Slot 123 Bujur Timur atau Satelit Floater yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Avantie dan Navayo Internasional AG, Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2019-2020, Perkara Pengadaan Lahan 50 Ha di Deli Serdang, Perkara kegiatan pengeluaran barang-barang impor dari kawasan free trade zone Batam, Penyaluran Kredit BRI Guna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023 serta dugaan adanya aliran dana TWP AD kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.53 miliar.

Baca Juga:   Agus Salim Tutup Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024, Kejaksaan Hadir Dalam Pembinaan Generasi Muda

Jaksa Agung ST Burhanudin juga memiliki rencana kerja terkait pembinaan karir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan mekanisme evaluasi terkait tata kelola yang jelas dan terarah dengan prinsip, sistem merit dan Karakteristik yang berhubungan dengan Mutasi, Promosi, Sanksi dan Demosi kepada seluruh warga insan Adhyaksa dengan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik melalui Pengawasan Internal Umum maupun Pengawasan Internal Khusus.

Di akhir paparannya, Jaksa Agung dengan kerendahan hati mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan limpahan berkah rahmatnya kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara.