Scroll untuk baca artikel
Berita SumutMedanPolitikSumut

Ranperda Pengelolaan BMD Medan Adopsi Pasal Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

×

Ranperda Pengelolaan BMD Medan Adopsi Pasal Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan laksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Senin (14/8/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Pansus ini merupakan Rapat pembahasan pasal per pasal tentang Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat ini banyak mengadopsi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan masih dilakukan pembahasan dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan dan BKAD Kota Medan agar tidak bertentangan dengan pasal lainnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus,pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Baca Juga:   Sosialisasi Perda, Wong Minta Warga Taati Prokes Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir