Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Razia Gabungan Operasi Zebra Toba 2024: Meningkatkan Disiplin Pajak Kendaraan di Serdang Bedagai

×

Razia Gabungan Operasi Zebra Toba 2024: Meningkatkan Disiplin Pajak Kendaraan di Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPT Samsat Sei Rampah menggelar razia gabungan di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Simpang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (24/10/2024) .

Razia ini menargetkan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak, dengan fokus utama pada sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, IPTU Fauzul Arasy, menjelaskan bahwa razia yang berlangsung siang hari ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala UPTD PEPENDA Sei Rampah, Susi Hariyanti, SE, MSP, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan untuk menindak kendaraan yang belum membayar pajak, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melunasi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:   Terkait Bangunan GOR di Kota Galuh Milik Pengusaha, Bukan Milik Pemerintah Pemkab Sergai

“Dari sekian banyak kendaraan yang diperiksa, kebanyakan adalah sepeda motor yang belum membayar pajak, bahkan beberapa di antaranya telah menunggak cukup lama,” ujar Susi.

Susi Hariyanti juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak yang dimulai sejak 21 Oktober dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Program ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, di antaranya pembebasan dari tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, bebas pajak progresif, serta diskon sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari.

Baca Juga:   Dicurigai Terpapar Covid-19, Warga Kelurahan Sentang Jalani 3T

“Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberi apresiasi bagi wajib pajak yang taat,” ujar Susi.

Ia juga menghimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi Samsat Sei Rampah atau gerai-gerai Samsat terdekat.

Susi berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2024,” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Sergai, IPTU Fauzul Arasy, menyatakan bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Toba 2024 yang digelar secara rutin setiap tahun.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta memastikan setiap pengendara telah mematuhi peraturan, termasuk kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 169 Miliar

“Operasi ini sangat penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, baik dalam hal membayar pajak kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas.

Diharapkan, dengan razia yang terus digelar hingga akhir tahun ini, masyarakat akan semakin sadar akan kewajibannya,” ungkap IPTU Fauzul.

Program pemutihan pajak yang berjalan seiring dengan Operasi Zebra Toba diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kewajiban membayar pajak.

Pemerintah juga berharap bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.(Budi)