Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Reksa Dana Syariah, Berinvestasi Sambil Menuai Berka

×

Reksa Dana Syariah, Berinvestasi Sambil Menuai Berka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Pasar modal syariah di tanah air kian berkembang seiring kian bertambahnya produk-produk keuangan syariah. Salah satunya reksa dana syariah. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar menjadi potensi pasar bagi instrumen syariah. Apalagi, produk syariah ini tidak hanya bisa dimiliki masyarakat muslim. Masyarakat non-muslim pun bisa memiliki produk syariah karena pertimbangan sistem ekonomi syariah yang memiliki sejumlah kelebihan.

Dalam pengelolaannya, perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional atau non-syariah terletak pada penempatan dana investasinya. Reksa dana menempatkan dana investasi pada semua jenis efek seperti seperti saham, deposito, hingga obligasi.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) WIlayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, semua instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan batasan investasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:   KPPU Kanwil I Sidak Daging Sapi ke Pelaku Usaha Feedloter

“Untuk reksa dana syariah, jenis efeknya ada kekhususan, yaitu instrument investasinya harus memenuhi prinsip syariah. Salah satu reksa dana syariah yaitu reksa dana saham Syariah, portofolionya harus terdiri dari saham-saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES),”katanya, Sabtu (1/5/2021).

Daftar tersebut diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan syariah. Pertama, perusahaan memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang judi, minuman beralkohol, dan lain sebagainya. Kedua, total hutang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen total aset. Dan ketiga, total pendapatan non halal tidak lebih dari 10 persen total pendapatan.

Selain produk investasi yang harus sesuai dengan prinsip syariah, pada reksa dana syariah diperlukan juga proses “pembersihan”. Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” pendapatan dengan memisahkan yang halal dan tidak.

Baca Juga:   HPS, Jangan Sampai Petani Kelaparan Di Lahan Pertaniannya Sendiri

“Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional. Sementara dalam investasi reksa dana syariah, proses “pembersihan” pendapatan wajib dilakukan. Dalam hal ini istilahnya juga dikenal dengan sebutan cleansing,” ujarnya.

Proses cleansing adalah proses pemilahan atau penyisihan sumber dana di dalam reksa dana syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Adapun sumber-sumber dana tersebut adalah jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada bank konvensional, keuntungan penjualan efek/instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 hari kerja sejak dinyatakan tidak sesuai prinsip syariah. Keuntungan penjualan efek/instrumen pasar uang non syariah, dan pendapatan non halal lainnya. Hasil penyisihan ini nantinya harus diperuntukkan untuk keperluan amal atau dana sosial,” ujarnya.(MS11)

Baca Juga:   Antisipasi Penyebaran Covid-19 Melalui PMI Masuk Jatim