Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineKesehatanSumut

Ria Telaumbanua : Penerapan Protokol Kesehatan Di Objek Wisata Untuk Meredam Penyebaran Covid-19

×

Ria Telaumbanua : Penerapan Protokol Kesehatan Di Objek Wisata Untuk Meredam Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Sumatra Utara, dr. Ria Telaumbanua, Rabu (21/10/2020) menyampaikan, bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi salah upaya meredam penyebaran wabah Covid-19, terutama di kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.

Ria berkomentar tentang pentingnya protokol kesehatan tersebut juga terkait dengan adanya surat edaran Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun yang memberlakukan rapid test bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Samosir.

BACA JUGA : Hj. Hidayati : Semua Elemen Ikut Berperan Menjaga Kelestarian Danau Toba

“Saya belum mengetahui pasti apa alasan Pak Lasro mengeluarkan surat edaran itu, nanti saya akan tanyakan. Saya juga sudah mendengar kalau surat itu mendapatkan penolakan dari pelaku wisata,” paparnya.

Sebenarnya, lanjut Ria yang juga Pjs Bupati Nias Selatan, solusi yang paling penting untuk menekan penyebaran Covid-19 yakni melakukan razia dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan memeriksa suhu tubuh setiap kali memasuki satu kegiatan.

Baca Juga:   Pemprov Fokus Percepatan Pengembangan Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas

“Samosir selalu mendapat kunjungan dari wisatawan dari berbagai daerah yang masuk dari berbagai pintu baik melalui jalur danau dan jalur darat. Perlu pemantauan di pintu-pintu masuk kawasan wisatanya,” tandas Ria.

Setelah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku wisata di Samosir tentang edaran yang mewajibkan wisatawan memperlihatkan surat keterangan rapid test Covid-19 saat memasuki Pulau Samosir. Menyikapi hal ini, akhirnya pemerintah melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Kabupaten Samosir.

Danau Toba

Ketua DPRD Samosir, periode 2014-2019, Rismawati Simarmata yang juga pemilik salah satu hotel di Simanindo saat dihubungi juga menyampaikan, pihaknya terus memberikan dukungan kepada pemerintah terlebih dalam peningkatan protokol kesehatan, akan tetapi kewajiban memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 jelas sangat tidak cerdas dan harus dicabut.

Baca Juga:   Demokrat Dukung Kapolda Sumut Tangkap Pengeroyok Aktivis Anti Korupsi di Sergai

Pemerintah baik pusat dan daerah sudah mengeluarkan anggaran yang besar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan masker, tempat cuci tangan dan pemberlakuan menjaga jarak, sehingga pelaksanaan itu yang harus ditingkatkan, bukan rapid test yang dikuatirkan membuat Samosir tertutup dan menyengsarakan pelaku usaha wisata.

Hal yang sama juga disampaikan pengelola Prima Hotel Parbaba, Roy Simanjuntak. Baginya, saat ekonomi dihantam virus Covid 19 sejak Maret 2020 lalu, usaha perhotelan di Samosir menurun tajam, sehingga saat berlaku tatanan baru oleh pemerintah, industri perhotelan di Samosir mulai bergeliat dengan berbagai promosi yang terjangkau.

Namun, jika pemerintah Samosir tetap memberlakukan rapid test, Roy kuatir masyarakat pengunjung akan beralih ke kawasan Danau Toba yang tidak menerapkan rapid test.

Baca Juga:   Ini Langkah Sandiaga Uno Majukan Wisata Danau Toba

Hal yang sama disampaikan, pengelola Batu Hoda Beach, Ombang Siboro yang menilai, surat edaran Pemkab Samosir ini akan mematikan pelaku usaha pariwisata yang sedang membangun bisnisnya kembali setelah terimbas Covid-19 selama tahun 2020.

“Dengan kewajiban rapid test, pelancong dipastikan tidak akan datang ke Pulau Samosir, dan akan lebih memilih daerah lain di kawasan Danau Toba yang tidak mewajibkan rapid test bagi wisatawan yang datang berkunjung,” tandasnya.