SERGAI- Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu(18/8/2021) kemarin sekira pukul 19:00WIB, digrebek polisi.
Hasil penggerebekan, tim opsnal Polsek Perbaungan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan mainan meriam terbuat kaleng susu.
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan diketahui bernama Alpi Sahri alias Pak Lek (32) warga lingkungan Juani Kelurahaj Simpang Tiga Pekan, Kecamatan perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap saat berada diruang kamar miliknya, setelah dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam mainan meriam yang terbuat kaleng susu.
“Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang terletak di lingkungan Juani, Kelurahan simpang tiga pekan, Sergai sering di jadikan tempat transaksi narkotika,”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan,
AKP Viktor Simanjuntak, Kamis (19/8/3021).
Sambung Kapolsek, atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi langsung mengecek lokasi tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, Sekira pukul 19:00WIB, tepatnya pada hari Rabu(18/8), tim opsnal Polsek Perbaungan langsung menggrebek lokasi rumah yang dimaksud dan seorang pria ditemukan didalam kamar rumah.
Hasil penggerebekan, petugas langsung mengamankan pelaku AS alias Pak lek. Kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Kepling setempat”ujar Kapolsek.
Dalam pengeledahan, lanjut Kapolsek. Tim opsnal menemukan 1 buah dompet kecil berwarna abu abu muda yang berisikan 1 lembar plastik klip transfaran sedang yang didalamnya berisikan 4 paket lembar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu lembar plastik klip transfaran sedang yang didalamnya berisikan 3 lembar plastik klip transfaran warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 klip transfaran kosong didalam mainan meriam yang terbuat dari kaleng bekas susu yang tersimpan dibawah dapur masak.
Hasil introgasi, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru beli dengan harga 1 juta rupiah dan untuk dijual kembali.
” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Kapolsek.