Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Simpan Sabu Di Dalam Uang Kertas, Warga Tanjungbalai Ditangkap

×

Simpan Sabu Di Dalam Uang Kertas, Warga Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Cara Suryatin, (45) untuk menyamarkan bisnis haram yang ia edarkan ke pembelinya ini memang tak biasa. Mengkolaborasikan seni melipat kertas dan tindak pidana kejahatan, ia membungkus rapi masing-masing enam paketan narkoba berisikan sabu sabu di lembaran uang kertas pecahan Rp.2.000.

Namun, aksi warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini tercium juga oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari Suryatin, petugas polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,05 gram sabu sabu dari enam paket yang dia bawa.

Pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai saat hendak melakukan transaksi kepada seseorang di jalan Lopat-lopat, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Demikian dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:   Polres Sergai Ciduk Pelaku Ranmor Milik Guru TK Dolok Masihul

“Kami mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di jalan Lopat-lopat Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai bergegas bergerak menuju lokasi.

“Sesampainya di lokasi, tim kami menemukan tersangka, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang sudah siap edar.

“Satu paket sabu berisi 1,96 gram, satu paket berisi 0,53 gram, dan tiga bungkus pelastik berwarna putih dengan berat 0,56 gram. Dengan berat kotor 3,05 gram sabu siap edar yang di bungkus dengan pelastik putih bening dan di bungkus kembali dengan uang lembaran Rp2.000,” katanya. (MS10)

Baca Juga:   Jaksa Agung Tutup Rakernas 2020, Ajak Seluruh Insan Adhyaksa Wujudkan PEN