mediasumutku.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memutuskan untuk mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang). Keputusan masa tugas tersebut dikeluarkan Gubernur Sumatera, dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 per tanggal 8 Desember 2020.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa masa tugas Satgas Covid-19 Mebidang berdasarkan garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa tahap pelaksanaannya berakhir pada 10 Desember 2020.
Oleh karena itu, sesuai dengan hasil operasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang menunjukkan hasil yang membaik, maka terhitung 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.
Untuk itu, selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ini akan ditangani oleh Bupati/Walikota sebagai Ketua Satgas masing-masing yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah membenarkan pengakhiran tugas dalam surat tersebut.
“Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin,” ucapnya Sabtu, (12/12).