TAPSEL- Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat Satgas TMMD ke -117 tahun 2023 Kodim 0212/TS melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum dan Kamtibmas.
Kegiatan sosial penyuluhan tersebut disampaikan oleh Dansatgas TMMD ke 117 Kodim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution diwakili anggota satgas TMMD yang didampingi Kanit Binkamsa Iptu B. Siregar , Aiptu RE. Sitompul, Serma Harapan Ritonga di bertempat di Desa Sitaratoid Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut dijelas Satgas TMMD ke 117 Kodim 0212/TS, kegiatan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas tersebut digelar sebagai bagian dari program non fisik TMMD ke-117 Tahun 2023.
” Kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas ini kita laksanakan selain mewujudkan pembangunan infrastruktur, program TMMD Non Fisik juga kita laksanakan. Yaitu seperti hari ini kita melaksanakan penyuluhan hukum dan kamtibmas,” jelas Satgas.
Dex dalamnya hal ini pastinya kita berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosial ini bisa menjadi wadah edukasi agar warga masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum dan lebih meningkatkan kamtibmas diwilayah Tabagsel khususnya di wilayah lokasi TMMD.
Nah, tujuannya memberikan penyuluhan hukum dan kamtibmas adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, agar masyarakat mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku dan disini Satgas mengajak warga masyarakat tetap menjaga Kamtibmas,” sebut Dansatgas dihadapan para peserta penyuluhan.
Sementara itu, Kanit Binkamsa Iptu B. Siregar didampingi, Aiptu RE. Sitompul, Serma Harapan Ritonga mengatakan, dengan adanya kegiatan penyuluhan tentang hukum, maka pihaknya berkolaborasi dengan Satgas TMMD 117 Kodim 0212/TS untuk memberikan penyuluhan hukum dalam Program Non Fisik TMMD tahun 2023.
Dalam hal ini pastinya kepada masyarakat untuk melapor dan berkonsultasi ke Polres, Polsek setempat jika menghadapi permasalahan hukum. “Silahkan sampaikan, kita akan terbuka memberikan konsultasi hukum, dan sampaikan saja,” katanya.
“Jadi, kepolisian mempunyai tugas dan kewenangan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Desa yang kita cintai ini,” jelas Iptu B. Siregar.
Ditambahkannya, kepada warga masyarakat yang ada dilokasi TMMD 117 ini dapat meningkatkan Kamtibmas dengan melaksanakan ronda kampung dan diminta kepada warga khususnya kalangan orangtua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya yang memasuki remaja, dengan memberikan pemahaman bahaya narkoba dan pergaulan bebas. Demikian halnya juga jangan mudah terpancing dengan adanya isu-isu yang ingin memecah belah, sebut Siregar. (Winda)