Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Satnarkoba Polres Sergai Tembak Dua Pengedar Sabu

×

Satnarkoba Polres Sergai Tembak Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Satnarkoba Polres Sergai Ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, dua pengedar sabu ditembak dilokasi berbeda, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19:00WIB.

Dua pengedar sabu tersebut bernama SN alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan AN alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

“Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3).

Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Optimis Anak Sumut Bisa Harumkan Indonesia Lewat Bulutangkis

Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Dalam penangkapan UCOK, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,”ucap
Kapolres Sergai dalam keteranganya.

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Gelar Beragam Pelaksanaan OPS Patuh Toba 2022

Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah batu bara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.

Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.

Sementara itu, lanjut Kapolres Sergai. Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.

Baca Juga:   Persiapan Hampir 80 Persen, PSBD Asahan Tahun 2023 Akan Dibuka Meriah

Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup,” Ungkap Kapolres Sergai.