mediasumutku.com| Sergai-
Personel Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Serdang Bedagai melakukan Sosialisasi Inpres No 6 Tahum 2020 kepada masyarakat nelayan, bertempat di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/08/2020).
Personel Sat Pol Air Bripka Miswadi bersama Brigadir A. Ginting menjelaskan, Inpres No 6 tahun 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dia menghimbau, kepada masyarakat nelayan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas di tengah pandemi Covid 19. Karena, terdapat sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda serta pemberhentian izin sementara kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara rutin olrh personel Polres maupun Polsek kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat paham akan isi dana sanski Inpres No 6 tahun 2020,”sebutnya.
Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu panik ditengah wabah pandemi Covid19 ini. Masyarakat bisa tetap melakukan aktifitas seperti biasa dengan protokol kesehatan sehingga, perekonomian masyarakat tetap berjalan.
“Masyarakat tidak perlu pani. Karena, pada dasarnya Inpres No 6 tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat sehat, perekonomian juga meningkat,” ujarnya. (MS6)