Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Ditangkap di Persembunyian

×

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Ditangkap di Persembunyian

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, Sumatera Utara- Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap HMN (27), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), di rumah orang tuanya di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini mengungkap tragedi memilukan yang menimpa AS, yang ditemukan tewas dalam karung di tengah kebun kelapa sawit pada Jumat (13/12/2024).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu, menjelaskan bahwa pelaku, seorang duda dengan satu anak, membunuh korban demi menguasai sepeda motor milik nya.

“Pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban untuk di jual. Sepeda motor tersebut di jual dengan harga hanya Rp.500,” ungkapnya.

Peristiwa Tragis Ini Terjadi Pada Kamis (12-12-2024) Sekitar pukul 11.00 Wib. Pelaku menghadang korban dengan menghalangkan bambu sepanjang tiga meter dijalan yang dilalui korban.

Baca Juga:   Kejari Dairi Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Kecamatan Kerajaan Pakpak Bharat

Saat korban berhenti, pelaku menariknya ke Semak-semak. Dilokasi tersebut, Pelaku memukul korban hingga tak berdaya dan kemudian melakukan pelecehan seksual.

Melihat korban sadar setelah kejadian tersebut, Pelaku, yang khawatir tindakannya terbongkar, mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas.

Untuk menyembunyikan kejahatannya HMN memasukkan jasad korban kedalam sebuah karung dengan maksud membuangnya.

Namun,Jasad korban lebih dulu ditemukan oleh warga sebelum rencana pelaku terlaksanakan.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh sejumlah warga ditengah kebun kelapa sawit didekat rumahnya, pada Jum’at (13-12-2024) sekitar pukul 16.00Wib.

Sebelumnya, Orang tua korban telah melaporkan anaknya yang hilang selama 2 hari ke Polsek pantai cermin.

Proses penangkapan pelaku tidak berjalan mulus. Pelaku sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga:   Bastiar Jurtul KIM Desa Seibamban Diamankan Tekab Satreskrim Polres Sergai

Helm berwarna hitam milik korban. Sepeda motor korban merek Shogun. Sepeda motor pelaku merek Supra tanpa nomor polisi. Karung yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban. Kain perca yang digunakan untuk mencekik korban.

Kapolres menambahkan,hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sementara itu hasil visum korban menunjukkan penyebab kematian adalah akibat cekikan yang dilakukan pelaku.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk: Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan. Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak: Tindak asusila terhadap anak. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak: Kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria Pelaku Penikaman di Tanjungbalai

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Sergai.

Kapolres Sergai juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang sering melintasi jalan sepi.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan pada pihak berwajib,” ujarnya .

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitarnya. Polres Sergai berkomitmen untuk memastikan pelaku menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.(Budi)