SERGAI-Satu unit rumah semi permanen berdinding tepas di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (18/4/2022) malam sekira pukul 22:30 WIB ludes terbakar dilalap si jago merah. Polisi langsung olah tempat kejadian perkara.
Peristiwa kebakaran satu unit rumah permanen milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Rika Susanti (29) warga Dusun Duku Kelurahan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, Selasa (19/4/2022) membenarkan peristiwa terjadinya kebakaran satu unit rumah semi permanen berdinding tepas di Kecamatan Perbaungan
AKP M Pandiangan mengatakan kejadian pada hari Senin (18/4) sekira pukul 22:30WIB, setelah personil Unit Intel Polsek Perbaungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Duku Kelurahan Melati II Kecamatan Perbaungan, Sergai telah terbakar satu unit rumah semi permanen.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim unit Intel Polsek Perbaungan melaporkan hal tersebut ke Panwas bersama sama langsung turun mengecek kelokasi kejadian perkara (TKP). Setiba dilokasi benar satu unit rumah semi permanen yang terbuat dari dinding tepas dan batu satu meter luder terbakar.
“Sekitar 30 menit Api berhasil dipadamkan setelah 2 unit Pemadam Kebakaran dari Kabupaten Deli Serdang dan Pemkab Sergai turun di lokasi. Tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 30 juta atau RP 40 juta rupiah,” papar Kapolsek.
Hasil interogasi awal kepada korban dan para saksi bahwa terjadinya kebakaran satu unit rumah semi permanen berdinding tepas diduga akibat kosleting listrik di ruang dapur rumah milik korban yang mudah terbakar.
“Dari cek olah TKP, tim Reskrim Polsek Perbaungan Amankan berupa barang bukti satu Unit Meteran bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar dan lembar seng maupun keterangan para saksi dilokasi kejadian.” pungkas Kapolsek.