Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sedang Transaksi Sabu, Warga Dolok Masihul Disergap Polisi

×

Sedang Transaksi Sabu, Warga Dolok Masihul Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Sedang transaksi narkoba jenis sabu, RF alias Riki (27), warga Dusun II Desa Maria Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, di jalan Kebun Perkebunan PT.Socfindo, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 Wib, Kamis (28/1/2021).

Pria yang bekerja sebagai Buruh Harian lepas (BHL) di salah perusahan di Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya tak berkutik setelah tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan under cover transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 kotak
rokok club’ yang didalamnya berisikan 4 batang rokok dan 1 lembar plastik klip transfaran sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, juga menyita, satu lembar plastik klip transfaran kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hijau dengan nomor polisi BM 4547 VG dan berupa 1 lembar STNK atas nama David Koto.

Infomasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkotika di Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Atas laporan tersebut, Kanit reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi meneruskan informasi ke Kapolsek Dolok Masihul Khairul Saleh.

Selanjutnya, tim opsnal menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar sabu. Setelah diketahui identitas pelaku tim opsnal melakukan under cover buy dengan cara memesan narkoba kepada pelaku sebanyak 1 jie.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Jumat (29/1), membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

“Iya benar, penangkapan RF alias Riki berkat adanya laporan masyarakat yang sudah cukup meresahkan. Sehingga, tim opsnal melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas pelaku tim melakukan under cover buy dan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,”ucap Kapolres.

Hasil introgasi terhadap tersangka Riki, dirinya mengakui sabu diperoleh dari pelaku B, warga Kecamatan Tebingtinggi. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku B tidak membuahkan hasil karena B tidak berada dirumah.

“Selanjutnya, Riki dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,”ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Sepekan, Polres Sergai Amankan 12 Pengedar Sabu