Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Selama Pandemi, Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen

×

Selama Pandemi, Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Menkeu, Sri Mulyani Indrawati/ist

mediasumut.com|JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pandemi covid 19 menyebabkan seluruh negara di dunia mengubah kebijakan fiskal akibat menurunnya pendapatan negara. Perekonomian mengalami kontraksi sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan.

Salah satu harapannya adalah melalui ekonomi digital yang sangat potensial dan bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi. Peningkatannya pun mencapai 25 persen selama pandemi.

“Seperti yang bisa anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25 persen hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” ungkapnya ketika menjadi pembicara pada Diskusi Panel OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS dengan tema Looking Ahead – Challenges and Opportunities ecara video conference, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:   Kembangkan Ekonomi Digital Nasional, Pemerintah Gandeng AFTECH

Namun, lanjutnya, pada waktu yang sama, di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini. Menkeu berharap, kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.

“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” tambah Menkeu.

Indonesia, katanya, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional. Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.

Baca Juga:   Agustus, Sumut Berpeluang Inflasi

”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu.